Cara Daftar dan Syarat BPJS Kesehatan PBI: Layanan Kesehatan Bebas Biaya

Dalam era yang serba modern ini, memiliki akses terjamin terhadap pelayanan kesehatan merupakan hal yang sangat penting. BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) hadir sebagai solusi untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat yang kurang mampu secara finansial.

Dengan BPJS Kesehatan PBI, mereka dapat menikmati layanan kesehatan berkualitas tanpa perlu membayar iuran bulanan. Artikel ini akan membahas secara komprehensif tentang cara dan syarat mendaftar BPJS Kesehatan PBI.

Persyaratan untuk Pendaftaran sebagai Peserta BPJS Kesehatan PBI

Bagi individu atau keluarga yang ingin mendaftar dan menikmati manfaat dari BPJS Kesehatan PBI, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu dipenuhi. Dengan memenuhi persyaratan ini, Anda dapat memastikan bahwa perlindungan kesehatan yang andal akan tersedia bagi Anda dan keluarga Anda.

Selain memenuhi kriteria fakir miskin dan orang tidak mampu, terdapat persyaratan lain yang harus dipenuhi agar dapat menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Persyaratan ini adalah sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat untuk mendaftar dan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Hal ini merupakan langkah untuk memastikan bahwa bantuan kesehatan diberikan kepada warga negara yang membutuhkan.

2. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Calon peserta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil. NIK menjadi identitas yang penting dalam proses verifikasi dan pendaftaran.

3. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos

Persyaratan lainnya adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang diurus oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Kriteria ini membantu memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar memenuhi syarat berdasarkan data yang akurat.

4. Tidak Memiliki Asuransi Kesehatan Lain

Salah satu persyaratan penting lainnya adalah bahwa penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan PBI tidak boleh memiliki asuransi kesehatan lain yang masih aktif.

Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa bantuan ini diarahkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkannya dan belum mendapatkan perlindungan kesehatan dari sumber lain.

5. Tidak Terdaftar dalam Program Pekerja Penerima Upah (PPU)

Individu atau keluarga yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI juga harus memastikan bahwa mereka tidak terdaftar dalam Program Pekerja Penerima Upah (PPU) atau program sejenis lainnya.

Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa pendaftar PBI adalah mereka yang tidak mendapatkan manfaat dari skema kesehatan yang diberikan oleh pemberi kerja.

Definisi Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu

Dalam upaya meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang membutuhkan, Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan telah menggariskan ketentuan mengenai fakir miskin dan orang tidak mampu sebagai penerima bantuan iuran Jaminan Kesehatan BPJS.

Dalam Permensos Nomor 21 Tahun 2019, fakir miskin dijelaskan sebagai:

  1. Orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian.
  2. Individu yang mempunyai sumber mata pencaharian, tetapi tidak memiliki kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.

Di sisi lain, kriteria untuk orang tidak mampu sebagai penerima BPJS PBI meliputi:

Orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji, atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.

Cara Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendaftar BPJS Kesehatan PBI:

  1. Unduh Aplikasi “Cek Bansos”
  2. Buat akun baru dengan mengisi data seperti Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username, dan Password
  3. Unggah Foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Swafoto dengan KTP
  4. Setelah registrasi berhasil, klik Daftar Usulan
  5. Tambahkan usulan dengan memasukkan data diri yang sesuai dengan Kartu Keluarga (KK) dan KTP
  6. Tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat

Penutup

Mendaftar BPJS Kesehatan PBI adalah langkah penting untuk memastikan bahwa Anda dan keluarga mendapatkan akses terjamin terhadap layanan kesehatan. Dengan memenuhi syarat dan mengikuti langkah-langkah pendaftaran dengan benar, Anda dapat menikmati perlindungan kesehatan tanpa harus membayar iuran bulanan.

Pastikan Anda mengunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat dan mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses pendaftaran yang lancar. Dengan BPJS Kesehatan PBI, Anda dapat merasa lebih tenang karena memiliki perlindungan kesehatan yang andal.